HELIONEWS – Bupati Buton Selatan, Muhammad Adios menanggapi surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia bernomor 2782/ R-AK.02.02/SD/K/2025 tanggal 07 Maret 2025 perihal Hasil Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Pengangkatan, Mutasi, dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas di Kabupaten Buton Selatan.
Surat dengan nomor 2782/ R-AK.02.02/SD/K/2025 itu terkait pembatalan pelantikan sejumlah pejabat Pemda Busel yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Busel sebelumnya.
Adios mengirimkan surat balasan bernomor 800.1.3.3/52/2025 yang tertanggal 12 Maret 2025.
Surat balasan bernomor 800.1.3.3/52/2025 dibenarkan oleh Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Buton Selatan, La Ode Darussalam.
“Bupati sudah bersurat membalas surat dari BKN” kata La Ode Darussalam kepada Helionews.com via pesan Whatsapp, Sabtu (15/3/2025).
Dalam keterangan surat tersebut, Bupati Adios menyampaikan bahwa:
1. Kebijakan pelantikan yang menjadi perhatian dalam surat tersebut terjadi pada masa jabatan Penjabat Bupati Buton Selatan sebelum masa kepemimpinan Adios dan Risawal sebagai kepala daerah definitif.
2. Saat ini pemerintahan di Kabupaten Buton Selatan berjalan dalam kondisi yang kondusif dan terkendali. Kami terus berupaya menjaga stabilitas daerah demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
3. Kami sedang melaksanakan program 100 hari kerja sebagai implementasi awal visi dan misi kami sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan. Program ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
4. Dalam upaya penyelenggaraan pemerintahan yang baik, khususnya penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), kami menghadapi dan mendapatkan polemik yang kompleks akibat kebijakan yang terjadi dari masa ke masa di bawah kepemimpinan kepala daerah sebelumnya.
Dalam surat bernomor 800.1.3.3/52/2025 yang tertanggal 12 Maret 2025 itu disebutkan sejumlah poin penting yang ingin disampaikan Pemda Busel ke BKN.
Berikut poin-poin yang disampaikan Pemda Busel:
a. Kami memohon kepada Bapak Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia untuk memberikan kebijakan kepada Pemerintah Kabupaten Buton Selatan dalam melaksanakan poin (3) dan (4) amanat surat Kepala BKN RI
Nomor 2782/ R-AK.02.02/SD/K/2025 tanggal 07 Maret 2025 tersebut demi menjaga stabilitas dan kondusivitas daerah selama pelaksanaan program 100 hari kerja kami sebagai kepala daerah definitif.
b. Dalam melaksanakan poin (3) dan (4) amanat surat Kepala BKN RI Nomor 2782/R-AK.02.02/SD/K/2025 tanggal 07 Maret 2025 tersebut, Pemerintah
Kabupaten Buton Selatan berkomitmen untuk senantiasa menjalankan petunjuk serta berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia guna memastikan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara.
“Demikian surat ini kami sampaikan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Buton Selatan di bawah kepemimpinan kami, H. Muhammad Adios,
S.Sos., MBA., dan La Ode Risawal, S.H, untuk menjalankan amanat sesuai ketentuan yang berlaku demi tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Buton Selatan. Atas perhatian dan kebijakan Bapak Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, kami ucapkan terima kasih,” terangnya.
Diketahui sebelumnya, terjadi polemik usai pelantikan sejumlah pegawai ASN ke dalam jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas di lingkungan instansi pemerintah Kabupaten Buton Selatan. Diduga pelantikan itu menyalahi ketentuan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria atau NSPK Manajemen ASN.
Pelantikan yang dilakukan pada akhir masa jabatan Penjabat Bupati Buton Selatan pada Februari 2025 tersebut tanpa melalui Pertimbangan Teknis atau Pertek Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kesalahan dalam pelantikan tersebut tertuang dalam surat BKN yang ditujukan ke Pemda Busel bernomor 2782/ R-AK.02.02/SD/K/2025. Dalam surat itu meminta agar melakukan pembatalan/pencabutan Surat Keputusan pelantikan terhadap sejumlah pegawai ASN tersebut, sekaligus mengembalikan PNS yang telah dilantik ke jabatan semula dalam kurun waktu 5 (lima) hari. Apabila surat Kepala BKN ini tidak ditindaklanjuti, maka sanksi yang dikenakan terhadap instansi pemerintah Kabupaten Buton Selatan, yakni berupa pemblokiran data kepegawaian terhadap PNS yang telah dilantik tanpa melalui pertimbangan teknis Kepala BKN tersebut.
Penulis: Kasim