4 Bulan Tak Berkantor, Oknum ASN Buton Selatan Jalani Pemeriksaan

0
93
Pj Bupati Busel
Penjabat (Pj.) Bupati Buton Selatan, La Ode Budiman saat diwawancarai wartawan terkait pemeriksaan disiplin ASN di kantornya, Jumat (5/8/2022). (FOTO: Kasim/dilansir.com)

HELIONEWS – Pemerintah Kabupaten Buton Selatan (Busel) terus berupaya menegakan disiplin untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup wilayah pemerintahnya. Belum lama ini seorang ASN, HD (inisial) yang diduga melanggar indisipliner menjalani pemeriksaan.

Sidang yang dipimpin langsung oleh Penjabat Bupati Kabupaten Buton Selatan, La Ode Budiman dan Kepala Inspektorat, Sahid serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Firman Hamza yang masing-masing bertindak sebagai sekretaris dan anggota itu berlangsung tertutup di aula Kantor Bupati Buton Selatan beberapa waktu lalu.

Dalam sidang tersebut, tim pemeriksa mencecar istri oknum anggota DPRD Kabupaten Busel itu hingga 3 jam lamanya. Dimana, terduga pelanggar disiplin PNS Bumi Gajah Mada itu mengakui kesalahannya dihadapan tim bentukan pejabat pembina kepegawaian.

La Ode Budiman menuturkan, Pemkab Busel telah melakukan pemeriksaan terhadap HD (inisial) terduga pelanggar disiplin. Dimana, hal tersebut merupakan tindak lanjut atas upaya Pemkab Busel dalam peningkatan kinerja para abdi negara.

“Kita sudah panggil HD (inisial) agar memberikan penjelasan atas tindakannya yang kurang disiplin dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai abdi negara. Kalau tidak salah kami cecar HD itu hingga 3 jam lamanya,” tutur La Ode Budiman kepada wartawan di kantornya, Jumat (5/8/2022).

Kata dia, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan sejumlah bukti-bukti yang menguatkan tindakan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ASN istri oknum anggota DPRD Kabupaten Busel itu. Terlebih, sebagai abdi negara HD (inisial,red) wajib hukumnya menjalankan tugas dan fungsinya sebagai abdi negara yang tertuang dalam sumpah janjinya.

“Untuk sementara kita kumpulkan bukti-bukti dulu terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan HD ini. Jadi kita tidak serta merta langsung menjatuhkan hukuman tanpa ada bukti yang dimiliki,” tambahnya

Dia menambahkan, bila terbukti HD (inisial,red) terbukti bersalah melakukan pelanggaran disiplin maka pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan. Hanya saja, tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan melakukan upaya klarifikasi atas sikap yang dilakukan terduga pelanggar disiplin ASN di bumi Gajah Mada itu.

“Siapapun dia kalau melakukan pelanggaran atas disiplin ASN maka kita akan beri sanksi sesuai kadar pelanggaran yang dilakukannya. Yang pasti Pemkab Busel akan menegakkan aturan tanpa pandang bulu,” jelasnya

Untuk diketahui, HD yang saat ini tercatat sebagai salah satu staf di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sejak 18 Juli 2022 silam dipindah tugaskan dari Kecamatan Kadatua. Sebagai staf di Kecamatan Kadatua, istri oknum anggota DPRD Kabupaten Busel itu tidak sekalipun menjalankan tugasnya sebagai abdi negara secara berturut-turut hingga 4 bulan lamanya. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini