
HELIONEWS – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Baubau membantu renovasi 51 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui APBD 2025.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Baubau, Amalia Abibu melalui Kabid Perumahan, Rustam menjelaskan, ada 51 unit rumah yang mendapat bantuan renovasi rumah. Anggaran yang disediakan untuk setiap rumah adalah Rp20 juta.
“Anggaran Rp20 juta ini terdiri dari pembelian material dengan anggaran Rp17,5 juta dan Rp2,5 juta untuk upah tukang. Sementara untuk uang tambahan pengerjaan renovasi rumah adalah swadaya dari penerima bantuan renovasi rumah,” ungkap Rustam pada media ini, Senin (19/5/2025).
Kata dia, untuk pembelian material sebagian besar sudah dilakukan dan pengerjaan renovasi rumah sudah sementara berjalan. Salah satunya adalah warga yang sudah memasang fondasi rumah di wilayah karya baru. Meski begitu, kecepatan penyelesaian renovasi rumah tidak bisa dipastikan waktunya, sebab tergantung dari kemampuan swadaya penerima bantuan.
Untuk penerima bantuan renovasi rumah, Pihak Disperkim telah melakukan survei pada usulan yang sudah masuk, kemudian verifikasi aspek legalitas lahan, dan kesanggupan penerima untuk menuntaskan renovasi rumah usai mendapatkan bantuan. Disperkim juga melakukan pengawasan agar penerima bantuan tidak menjual kembali material rumah yang telah diberikan.
Reporter: Surahman Djunuhi