
HELIONEWS – Pemerintah Kabupaten Buton Selatan (Busel) semakin mengokohkan diri sebagai daerah yang kaya akan tradisi budaya. Terbukti, 11 tarian tradisional Busel tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
Tari tradisional yang kini menjadi milik Buton Selatan itu yakni, Tari Ponare, Linda/ngibi, Batanda, Mangaru, Fomani, Cungka, Kupa, Lapenumbe, Gule-gule,bTiga jiku dan Tari Kamboto.
Surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sultra, Silvester Sili Laba di salah satu hotel ternama di Kota Kendari, Senin (8/8/2022) sekitar pukul 10.00 Wita.
Penjabat Bupati Buton Selatan, La Ode Budiman sangat mengapresiasi jajaran Kanwil Kemenkumham Sultra yang telah membantu pelaku kekayaan intelektual, mulai proses pendaftaran sampai dengan selesai. Dimana hal tersebut sangat berkontribusi dalam perlindungan kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat Buton Selatan.
“Kami sangat bersyukur atas sinergi yang dilaksanakan bersama dengan Kanwil Kemenkumham Sultra sehingga dapat mencatatkan kekayaan intelektual komunal dan aset milik Buton Selatan untuk dapat dilindungi oleh negara,” tuturnya.
Kata dia, perlindungan kekayaan intelektual dapat menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional. Terlebih, warisan leluhur diyakini dapat berkontribusi positif sebagai sumber devisa dalam menopang pengembangan ekonomi nasional.
“Dengan pengakuan ini maka kekayaan budaya yang dimiliki Buton Selatan tentu akan semakin terjaga dan tetap lestari. Karena pihak lain tidak akan mampu mengklaim kekayaan budaya Buton Selatan menjadi bagian dari kekayaan mereka,” tambahnya
Dia menambahkan, meski banyak kekayaan intelektual komunal yang dimiliki, pihaknya baru mampu mengusulkan 11 item tarian tradisional masyarakat Bumi Gajah Mada untuk ditetapkan sebagai kekayaan budaya Buton Selatan. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut akan bertambah mengingat pihaknya tengah mengidentifikasi dan mendata kembali kekayaan adat dan budaya milik Buton Selatan.
Pihaknya berharap, dengan lahirnya 11 tarian yang dicatat sebagai bagian dari karya budaya Buton Selatan oleh Kemenkumham akan memberikan spirit bagi Pemkab Busel untuk lebih menggali lagi adat dan budaya Bumi Gajah Mada yang nyaris punah untuk dilestarikan dan diakui sebagai bagian dari kekayaan masyarakat Buton Selatan.
“Mendapat pengakuan dan perlindungan dari Kemenkumham RI atas kekayaan adat dan budaya Buton Selatan menjadi bagian dari kekayaan intelektual komunal (KIK) tentu menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Buton Selatan. Dan ini akan menjadi spirit masyarakat Buton Selatan dalam menjaga dan merawat serta melestarikan warisan leluhur menjadi kekayaan adat dan budaya Bumi Gajah Mada,” tutupnya. (adm)